Beberapa istilah penting dalam properti
dan haknya
- Real estate - berarti tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah bersangkutan (as appurtenances) yang tidak dapat dipindah-pindahkan, atau secara permanen melekat pada permukaan tanah (surface)
- Property - berarti kumpulan hak kepemilikkan atas segala sesuatu yang dilindungi secara hukum
- Real property - SPI (2013:2) dinyatakan: ”Pengertian real properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest), dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikkan real estat.”
- Personal property - itu bersifat tidak permanen melekat atau berada di atas tanah sebagaimana real estate, karena itulah personal property disebut properti yang dapat dipindah-pindahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar